Cara Membeli Asuransi Mobil di Indonesia
Berbicara soal asuransi, di Indonesia sendiri, sebenarnya asuransi kendaraan hukumnya tidak wajib untuk dimiliki kecuali untuk kendaraan yang memiliki izin untuk mengangkut penumpang umum, dan kendaraan lain yang digunakan untuk tujuan komersial. Namun, sebenarnya sempat timbul perdebatan tentang wajib tidaknya asuransi kendaran ini,
Kalian bisa mendapat informasinya lebih lanjut dari peraturan di Indonesia yang bisa kita baca di UU No.22 Tahun 2009 – tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang mana merupakan Undang-Undang saat ini yang berkaitan dengan mengemudi, termasuk asuransi kendaraan.
Jenis Asuransi Mobil yang ada di Indonesia
Ada banyak jenis asuransi kendaraan yang bisa Anda pilih, seperti:
- Asuransi Tanggung jawab pihak ketiga
- Tabrakan/kerugian total
- Pencurian – untuk pencurian mobil atau motor, sangat jarang kendaraan yang dipulangkan
- Biaya pengobatan
- Bencana alam (banjir, angin, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi)
- Kerusuhan dan gangguan sipil yang sifatnya umum
Dan setiap masing-masing jenis asuransi memiliki premiumnya sendiri.
Memilih Perusahaan Asuransi Mobil yang Terpercaya
Ada banyak perusahaan asuransi kendaraan di Indonesia, dan banyak yang menawarkan premi berbiaya rendah. Pemilik kendaraan disarankan untuk menyelidiki catatan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang bisa mereka pertimbangkan, dan untuk meminta rekomendasi dari pemilik kendaraan lain.
Perusahaan Asuransi Joint Venture
Dimungkinkan untuk membeli asuransi di negara asal orang asing yang mencakup kendaraan yang nantinya dapat dibeli di Indonesia. Sebelum kedatangannya, orang asing yang berencana membeli kendaraan di Indonesia harus menghubungi perusahaan asuransi di negara asal mereka terlebih dahulu. Dan ada beberapa langkah yang perlu mereka lakukan:
- Cari tahu apakah ada perusahaan yang mungkin memiliki perjanjian bersama dengan satu atau lebih perusahaan asuransi Indonesia untuk produk asuransi mobil.
- Selidiki layanan yang ditawarkan oleh operator asuransi di seluruh dunia yang mungkin merupakan perusahaan asuransi yang bersifat patungan atau bukan.
- Usaha patungan antara perusahaan asing dan perusahaan di Indonesia sudah bisa dibilang bagus untuk hal asuransi jiwa, apalagi untuk asuransi mobil. Sampai saat ini, sebagian besar perusahaan asuransi asing menganggap resiko nya terlalu tinggi. Jika ada perusahaan asuransi kendaraan joint venture, kemungkinan besar preminya mahal.
Dengan demikian, kebanyakan orang asing menggunakan perusahaan asuransi mobil milik Indonesia.
Asuransi dari Pihak Ketiga
Beberapa pihak berwenang mengklaim asuransi kendaraan pihak ketiga adalah wajib untuk semua kendaraan dan sepeda motor, karena bila tidak, kendaraan tersebut dianggap ilegal. Namun, sebagian besar kendaraan apalagi sebagian besar sepeda motor di Indonesia tidak diasuransikan.
Untuk menutupi pengemudi pihak ketiga yang tidak diasuransikan, pemerintah telah membuat program asuransi kendaraan pihak ketiga yang hanya mencakup cedera tubuh, dan didanai oleh retribusi biaya pendaftaran kendaraan, dan semua ini dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Ini berarti bahwa jika pengemudi asing yang mengemudikan kendaraannya sendiri bersalah dalam kecelakaan di jalan, maka korban akan diberi ganti rugi untuk cedera badan baik orang asing tersebut memiliki asuransi atau tidak.
Terlepas dari kebingungan mengenai asuransi, orang asing yang memiliki kendaraan atau sepeda motor harus diasuransikan untuk tabrakan/kerugian total, pencurian dan asuransi kendaraan pihak ketiga (atau kewajiban).
Membeli dan Mengasuransikan Kendaraan Baru
Siapapun yang membeli kendaraan baru di Indonesia dan membiayainya dengan pinjaman bank harus diasuransikan untuk tabrakan/kerugian total dan pencurian. Sebagian besar perusahaan asuransi mobil di Indonesia menjual asuransi selama surat-surat kepemilikan kendaraan masih lengkap.
Namun, hanya orang asing yang memiliki visa yang sah (baik KITAS atau KITAP) yang dapat membeli kendaraan di Indonesia. Orang asing yang memiliki visa Sosial Budaya (berlaku hanya enam bulan) tidak dapat membeli kendaraan baru tanpa memiliki sponsor Indonesia. Banyak orang asing melaporkan bahwa paspor dan visa KITAS atau KITAP adalah satu-satunya dokumen yang diperlukan.
Klaim Asuransi
Berikut ini adalah prosedur klaim yang biasa dilakukan oleh perusahaan asuransi di Indonesia:
- Laporkan kecelakaan atau pencurian ke perusahaan asuransi sesegera mungkin, dan dalam waktu maksimal 72 jam
- Bawa kendaraan ke bengkel yang diberi wewenang oleh perusahaan asuransi untuk diperbaiki. Jika tidak ada garansi resmi di area tersebut, pertama-tama mintalah perkiraan perbaikan dari garasi lain dan kirimkan ke perusahaan asuransi untuk otorisasi terlebih dahulu. Perusahaan asuransi juga biasanya akan memeriksa kendaraan sebelum diperbaiki
Berikan dokumen berikut:
- Formulir klaim
- Fotokopi SIM dan STNK
- Surat Keterangan Polisi (laporan) kecelakaan atau pencurian
Klaim Asuransi Pihak Ketiga – Kerusakan Kendaraan Saja
Pengemudi tidak boleh menandatangani Surat Pernyataan (affidavit) kepada pihak ketiga mana pun dalam kecelakaan di jalan yang bertanggung jawab atas kecelakaan dan kerusakan pada kendaraan milik pihak ketiga
Pihak ketiga harus mengirim faks klaim mereka bersama dengan laporan polisi tertulis yang merinci kecelakaan itu. Jika perusahaan asuransi menganggap kecelakaan itu adalah kesalahan tertanggung, maka mereka akan mengarahkan pihak ketiga untuk memperbaiki kendaraan mereka di bengkel yang sudah ditunjuk sebelumnya.
Sebelum melakukan perbaikan, perusahaan asuransi harus memeriksa kerusakan yang terjadi pada kendaraan pihak ketiga
Sementara itu, pihak ketiga harus memberikan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir klaim
- Fotokopi SIM dan STNK – pihak tertanggung
- Fotokopi SIM dan STNK – pihak ketiga
- Surat Keterangan Polisi (laporan)
- Pernyataan pihak yang tidak diasuransikan – pihak ketiga
- Dan juga Perkiraan perbaikan kendaraan